Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kerugian Negara di Kasus Korupsi APD Berkurang, Ini Penjelasan KPK

Candra Yuri Nuralam • 04 Juli 2024 11:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat negara merugi Rp300 miliar. Padahal, sebelumnya kerugian negara ditaksir Rp625 miliar.
 
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan perubahan nilai itu didasari hitungan hasil audit investigasi dari BPKP. Angka Rp625 miliar yang sebelumnya diumumkan merupakan penghitungan kasar di tahap penyidikan.
 
“Angka Rp625 miliar dulu bukanlah hasil audit investigastif penghitungan KN (kerugian negara), dulu angka tersebut merupakan potensi kerugian saat penyelidikan,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.

Tessa menjelaskan perubahan penghitungan kerugian negara di tahapan penyidikan merupakan hal yang wajar. Hasil audit investigasi lebih kuat digunakan untuk pembuktian kelakuan para tersangka.
 
“(Berubah) karena tidak memperhitungkan APD yang sudah dikirim ke Kemenkes tapi belum dibayarkan kepada pihak swasta yaitu PT PPM,” ucap Tessa.
 
Baca juga: Dana Siap Pakai BNPB Dikorupsi di Kasus Pengadaan APD, Kerugian Negara Capai Rp300 Miliar

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.
 
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
 
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
 
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan