Jubir KPK Tessa Mahardika/Tangkapan layar
Jubir KPK Tessa Mahardika/Tangkapan layar

KPK: Penyidik Berhak Menyita Catatan Hasto

Candra Yuri Nuralam • 02 Juli 2024 07:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan berhak menyita catatan Sekjen PDIP Hasto Krisiyanto yang disebut berisikan dokumen partai. Penyidik disebut menyita barang Hasto karena berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
 
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
 
Tessa enggan memerincikan kaitan catatan itu dengan kasus Harun. Informasi mendetail baru akan dibongkar KPK setelah perkaranya naik ke persidangan.

“Jadi, kita tunggu saja prosesnya,” ucap Tessa.
 
Kubu Hasto memprotes penyitaan catatan itu ke sejumlah instansi. Teranyar, mereka menggugat secara praperadilan terhadap pengambilan sementara dokumen tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
 
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Baca Juga: Kubu Hasto Gugat Penyitaan ke PN Jaksel, KPK: Kami Terbuka

Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi menunggalkan markas KPK setelah itu.
 
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
 
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan