Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan kasus dugaan rasuah di Semarang. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu disebut menyandang status tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang. Hevearita diketahui kembali menyalonkan diri sebagai kepala daerah di Semarang.
“Kemudian saat ini Saudara I (Ita atau Hevearita) sedang mencalonkan kembali. Apakah ini akan menggangu? Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya,” kata Asep di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menegaskan pihaknya bekerja atas kecukupan bukti. Kasus itu ditegaskan tidak berkaitan dengan perkembangan politik yang terjadi di Semarang maupun Indonesia.
“Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi ya dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut,” ujar Asep.
KPK juga menegaskan tidak mengurusi pencalonan kembali Hevearita. Kasus itu ditegaskan akan dituntaskan sampai ke persidangan.
“Yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada apakah sedang nyalon atau tidak nyalon kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu jadi kami pure, murni ranah hukum,” kata Asep.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya paksa itu masih dilakukan hingga saat ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengumumkan penyidikan kasus dugaan
rasuah di Semarang. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu disebut menyandang status tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang. Hevearita diketahui kembali menyalonkan diri sebagai kepala daerah di Semarang.
“Kemudian saat ini Saudara I (Ita atau Hevearita) sedang mencalonkan kembali. Apakah ini akan menggangu? Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya,” kata Asep di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menegaskan pihaknya bekerja atas kecukupan bukti. Kasus itu ditegaskan tidak berkaitan dengan perkembangan politik yang terjadi di Semarang maupun Indonesia.
“Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi ya dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut,” ujar Asep.
KPK juga menegaskan tidak mengurusi pencalonan kembali Hevearita. Kasus itu ditegaskan akan dituntaskan sampai ke persidangan.
“Yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada apakah sedang nyalon atau tidak nyalon kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu jadi kami
pure, murni ranah hukum,” kata Asep.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya paksa itu masih dilakukan hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)