Jakarta: KPK menggeledah Balai Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu 17 Juli 2024. KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Penggeledahan ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi pemerintah daerah setempat.
Ketiga kasus dugaan korupsi itu, yakni:
1. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang
3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Tidak hanya digeledah, KPK juga mencegah Mbak Ita dan suaminya, Alfin Basri ke luar negeri bersama dua pihak swasta lainnya. KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
“Atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicar KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Selama penggeledahan, tidak diketahui keberadaan Mbak Ita. Namun ironinya, seminggu sebelum peristiwa ini, ia menyampaikan bahayanya praktik korupsi.
Hal itu disampaikan Mbak Ita saat menghadiri Pembukaan Roadshow Bus KPK di Pemprov Jateng, Kota Semarang, Kamis 11 Juli 2024.
Ia menyatakan pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan menekankan adanya penanaman habitus antikorupsi sejak dini dalam keluarga.
"Kami berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari yang terkecil," kata Mbak Ita seperti dilansir dari situs resmi Pemkot Semarang, Kamis 18 Juli 2024.
Jakarta: KPK menggeledah Balai Kota Semarang Jawa Tengah, Rabu 17 Juli 2024.
KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Penggeledahan ini berkaitan dengan tiga
kasus dugaan korupsi pemerintah daerah setempat.
Ketiga kasus dugaan korupsi itu, yakni:
1. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang
3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Tidak hanya digeledah, KPK juga mencegah Mbak Ita dan suaminya, Alfin Basri ke luar negeri bersama dua pihak swasta lainnya. KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
“Atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicar KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Selama penggeledahan, tidak diketahui keberadaan Mbak Ita. Namun ironinya, seminggu sebelum peristiwa ini, ia menyampaikan bahayanya praktik korupsi.
Hal itu disampaikan Mbak Ita saat menghadiri Pembukaan Roadshow Bus KPK di Pemprov Jateng, Kota Semarang, Kamis 11 Juli 2024.
Ia menyatakan pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan menekankan adanya penanaman habitus antikorupsi sejak dini dalam keluarga.
"Kami berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari yang terkecil," kata Mbak Ita seperti dilansir dari situs resmi Pemkot Semarang, Kamis 18 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)