Semarang: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dari ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang usai penggeledahan di sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 17 Juli 2024.
Usai penggeledahan, penyidik KPK meninggalkan kompleks Balai Kota Semarang dengan menggunakan empat mobil. Tak memberikan keterangan apapun, penyidik yang sejak pagi melakukan penggeledahan baru selesai sekitar pukul 18.15 WIB.
Selain ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa serta rumah dinas Wali Kota Semarang. Belum ada pernyataan dari Pemerintah Kota Semarang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
Sementara KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi pemerintah daerah setempat.
Ketiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.
Semarang: Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dari ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang usai penggeledahan di sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 17 Juli 2024.
Usai penggeledahan, penyidik KPK meninggalkan kompleks Balai Kota Semarang dengan menggunakan empat mobil. Tak memberikan keterangan apapun, penyidik yang sejak pagi melakukan penggeledahan baru selesai sekitar pukul 18.15 WIB.
Selain ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa serta rumah dinas Wali Kota Semarang. Belum ada pernyataan dari Pemerintah Kota Semarang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
Sementara KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi pemerintah daerah setempat.
Ketiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)