Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki tiga dugaan rasuah yang terjadi di Semarang. Penyidik KPK sudah meminta permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
KPK belum membuka identitas pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. Semua sudah berstatus tersangka.
Pencegahan ini berlaku selama beberapa bulan ke depan untuk kebutuhan penyidikan. "Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
Total ada tiga kasus dugaan korupsi di Semarang. Yakni, pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan penerimaan gratifikasi. KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang terkait kasus rasuah tersebut.
Penyidik tengah mencari bukti-bukti terkait perkara ini. Penggeledahan masih berlangsung.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tengah menyelidiki tiga dugaan rasuah yang terjadi di Semarang. Penyidik
KPK sudah meminta permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
KPK belum membuka identitas pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. Semua sudah berstatus tersangka.
Pencegahan ini berlaku selama beberapa bulan ke depan untuk kebutuhan penyidikan. "Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
Total ada tiga kasus dugaan korupsi di Semarang. Yakni, pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan penerimaan
gratifikasi. KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang terkait kasus rasuah tersebut.
Penyidik tengah mencari bukti-bukti terkait perkara ini. Penggeledahan masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)