Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendesak Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mundur dari jabatannya. Yudi yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Insititute (IM57+ Institute) telah melaporkan Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
“Saya berharap NG mengetahui apa yang dilakukan olehnya, melaporkan Ibu Albertina, juga menggugat PTUN sangat kontraproduktif dari upaya pemberantasan korupsi, malah membuat KPK semakin buruk di masyarakat. Karena itu saya berharap yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK,” ujar Yudi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Laporan terhadap Nurul Ghufron juga dilayangkan Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan. Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilakukan sebagai indikasi Nurul Ghufron menghalang-halangi atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik di Dewas terkait Jaksa TI yang diduga melakukan gratifikasi senilai Rp 3 miliar.
“Kami memandang perlu melaporkan Nurul Ghufron, karena telah menggunakan pengaruhnya, wewenangangnya untuk mengganggu atau menghambat suatu penegakan hukum. Kami telah menyampaikan itu ke dewas tadi. Kami berharap dewas menindaklanjuti,” kata Novel.
Novel mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Dewas KPK. Sebab, pengawasan itu memang perlu dilakukan mengingat lembaga KPK sedang menjadi sorotan, terutama setelah banyaknya kasus pemerasan dan pungli yang terjadi dan melibatkan insan KPK.
“Secara hukum kami mendukung upaya dewas untuk melakukan pengawasan yang ideal, objektif, progresif terhadap insan KPK. Bukan dalam konteks mencari-cari kesalahan, tetapi konteks memastikan tidak ada perbuatan korupsi atau pelanggaran yang dilakukan insan KPK,” ucap Novel.
Jakarta: Mantan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendesak Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mundur dari jabatannya. Yudi yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Insititute (IM57+ Institute) telah melaporkan Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena melaporkan anggota
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
“Saya berharap NG mengetahui apa yang dilakukan olehnya, melaporkan Ibu Albertina, juga menggugat PTUN sangat kontraproduktif dari upaya pemberantasan korupsi, malah membuat KPK semakin buruk di masyarakat. Karena itu saya berharap yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK,” ujar Yudi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Laporan terhadap Nurul Ghufron juga dilayangkan Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan. Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilakukan sebagai indikasi Nurul Ghufron menghalang-halangi atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik di Dewas terkait Jaksa TI yang diduga melakukan gratifikasi senilai Rp 3 miliar.
“Kami memandang perlu melaporkan Nurul Ghufron, karena telah menggunakan pengaruhnya, wewenangangnya untuk mengganggu atau menghambat suatu penegakan hukum. Kami telah menyampaikan itu ke dewas tadi. Kami berharap dewas menindaklanjuti,” kata Novel.
Novel mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Dewas KPK. Sebab, pengawasan itu memang perlu dilakukan mengingat lembaga KPK sedang menjadi sorotan, terutama setelah banyaknya kasus pemerasan dan pungli yang terjadi dan melibatkan insan KPK.
“Secara hukum kami mendukung upaya dewas untuk melakukan pengawasan yang ideal, objektif, progresif terhadap insan KPK. Bukan dalam konteks mencari-cari kesalahan, tetapi konteks memastikan tidak ada perbuatan
korupsi atau pelanggaran yang dilakukan insan KPK,” ucap Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)