Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Medcom.id/Candra Yuri
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Medcom.id/Candra Yuri

Polemik Ghufron Vs Albertina, Nawawi: Semoga Kemelut di KPK Segera Usai

Candra Yuri Nuralam • 26 April 2024 10:45
Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap laporan koleganya Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho tidak memanjang. Dia ingin kemelut yang terjadi saat ini segera selesai.
 
“Saya hanya bisa berharap, segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih fokus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024.
 
Nawawi mengatakan laporan Ghufron tidak mengatasnamakan pimpinan yang lain. Bekas hakim itu menyebut sikap yang diambil rekan kerjanya sama seperti pengajuan gugatan batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Seperti juga ketika Pak NG (Nurul Ghufron), mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu. Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu, ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun,” ujar Nawawi.
 
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
 
Baca juga: Dewas KPK Heran Nurul Ghuron Permasalahkan Koordinasi dengan PPATK

 
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
 
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
 
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan