Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri

Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto Diyakini Tak Melanggar Hukum

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 15:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pertemuan Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tak melanggar hukum. Kejadian berujung laporan di Polda Metro Jaya.
 
“Kalau kita bicara konteks normatif Pasal 36 dalam UU KPK memang dilarang tetapi bukan konteks yang seperti itu yang kami pahami kan, misalnya ketemunya di tempat-tempat tertentu dan seterusnya sehingga kemudian ada penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK misalnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
 
Ali Fikri menjelaskan Alex bertemu dengan Eko karena ada laporan terkait dugaan impor ilegal yang menjurus ke tindak pidana. Mantan hakim itu ditemani tim pengaduan masyarakat untuk mendengarkan aduan Eko.
 
Baca: Alexander Marwata Tegaskan Tak Ada Piminan KPK VS Dewas

“Kalau ketemunya dalam proses-proses apalagi resmi misalnya di kantor KPK sendiri, di ruang rapat, dan terbuka, dihadiri pihak pengaduan masyarakat, ada pelapor dan sebagainya. Ya saya kira itu, yang diketahui pimpinan lain, itu proses-proses yang kemudian perlu pencermatan lebih jauh,” ujar Ali.

Pertemuan pimpinan KPK baru melanggar hukum jika dilakukan diam-diam. Polda Metro Jaya diminta bijak menyikapi aduan karena Alex melakukan kegiatan resmi.
 
“Jadi, oleh karena itu, harus juga dimaknai bahwa ada hal-hal lain. Kalau pertemuan-pertemuan bersifat formal, diketahui pimpinan lain di kode etik KPK sendiri sudah dijelaskan bahwa itu tidak melanggar kode etik,” ucap Ali.
 
Alex sudah buka suara soal laporan tersebut. Aduan itu membuat mantan hakim itu bingung.
 
“Yang gue gak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya meman ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
 
Alex mengamini pernah bertemu dengan Eko. Namun, pertemuan berlangsung dalam kegiatan resmi dan tidak hanya berdua.
 
“Betul saya bertemu ED (Eko Darmant) di kantor (Gedung Merah Putih KPK), didampingi staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” ujar Alex.
 
Menurut Alex, dia dan tim KPK bertemu sekitar awal Maret 2024. Eko melaporkan kejanggalan yang mengarah ke tindak pidana dalam importasi di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan