Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/Medcom.id/Candra
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/Medcom.id/Candra

Hasto Tidak Bisa Tiba-tiba Minta Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 24 Juli 2024 10:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa tiba-tiba minta diperiksa dalam kasus suap buronan Harun Masiku, maupun suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Penyidik punya jadwal memintai keterangan saksi.
 
“Kita tidak bisa serta merta langsung menerima saksi yang tiba-tiba ingin datang karena setiap harinya tentunya penyidik ada jadwal pemeriksaan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan pemanggilan saksi bergantung pada kesiapan penyidik. Saat ini, masih belum ada jadwal pemanggilan untuk Hasto dalam dua kasus tersebut.

“Jadi, menunggu kesiapan penyidik nanti, kalau seandainya sudah ada panggilan kepada yang bersangkutan tentunya teman-teman akan di-update nanti,” ucap Tessa.
 
Baca: Alasan KPK Tak Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Keterangan Hasto masih dibutuhkan dalam kasus Harun Masiku. Hasto belum dipanggil lagi usai penyidik menyita barang-barangnya.
 
Di sisi lain, Hasto mangkir saat dipanggil sebagai saksi, dalam kasus suap pemeliharaan dan pengadaan jalur kereta. Penjadwalan ulangnya tengah disusun penyidik.
 
KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Yofi Oktarizsa, sebagai tersangka baru suap pengadaan jalur kereta api. Yofi langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
 
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
 
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
 
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
 
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan