Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak masuk dalam daftar tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pencegahan dilakukan atas kebutuhan penyidik menangani perkara. Pertimbangan itu sepenuhnya diserahkan kepada tim yang menangani kasus.
“Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Tessa menyebut pencegahan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk menyelesaikan perkara. Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan menambah nama dalam daftar larangan ke luar negeri itu.
“Dalam hal ini, penyidik baru menentukan lima orang, apakah nanti akan ada tambahan lagi itu kita serahkan ke penyidik,” ujar Tessa.
KPK hanya mau membeberkan identitas lima orang yang dicegah terkait kasus Harun, ini. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
Dalam perkembangan kasus Harun, KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan
Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak masuk dalam daftar tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pencegahan dilakukan atas kebutuhan penyidik menangani perkara. Pertimbangan itu sepenuhnya diserahkan kepada tim yang menangani kasus.
“Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Tessa menyebut pencegahan merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk menyelesaikan perkara. Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan menambah nama dalam daftar larangan ke luar negeri itu.
“Dalam hal ini, penyidik baru menentukan lima orang, apakah nanti akan ada tambahan lagi itu kita serahkan ke penyidik,” ujar Tessa.
KPK hanya mau membeberkan identitas lima orang yang dicegah terkait kasus Harun, ini. Mereka yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Pengacara Simeon Petrus, Pengacara Yanuar Prawira Wasesa, Pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.
Dalam perkembangan kasus Harun, KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait
kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)