Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan dana negara. Yayasan yang dibentuk Presiden kedua RI Soeharto itu wajib mengembalikan total duit Rp4 Triliun.
"Jaksa Agung sebagai wakil negara dalam tugas perdata, memang putusan MA yang panjang prosesnya itu ternyata memenangkan pemerintah untuk lanjutannya (Yayasan Supersemar) harus bayar Rp4 Triliun sesuai putusan pengadilan," ucap Prasetyo di Kompleks Kejagung, Selasa, 3 Juli 2018.
Pihak kejaksaan sebagai pemegang kuasa khusus pemerintah akan segera meminta pengadilan untuk segara dieksekusi. Aset Yayasan Supersemar bakal ditelusuri untuk mengganti kerugian negara.
"Kami bantu inventarisir dan kumpulkan informasi aset Supersemar, baik dalam bentuk rekening maupun uang di bank, aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ungkapnya.
Baca: Yayasan Supersemar Kembali Mangkir
Prasetyo mengatakan, pengumpulan duit tersebut tak bisa dilakukan seketika. Perlu kerja sama yang baik agar pihak tergugat menyadari putusan pengadilan terebut.
"Sekarang baru berhasil dikumpulkan sekitar Rp300 miliar dari Rp4 triliun, masih banyak, tentu kita harapkan pihak tergugat (melunasi) yang sudah diputuskan," ucapnya.
Ia membantah Kejaksaan Agung telah melakukan pembekuan terhadap penerima beasiswa Yayasan Supersemar.
"Kami tidak membekukan penerima Supersemar tapi kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera melaksanakan atau mengeksekusi putusan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum," pungkasnya.
Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan dana negara. Yayasan yang dibentuk Presiden kedua RI Soeharto itu wajib mengembalikan total duit Rp4 Triliun.
"Jaksa Agung sebagai wakil negara dalam tugas perdata, memang putusan MA yang panjang prosesnya itu ternyata memenangkan pemerintah untuk lanjutannya (Yayasan Supersemar) harus bayar Rp4 Triliun sesuai putusan pengadilan," ucap Prasetyo di Kompleks Kejagung, Selasa, 3 Juli 2018.
Pihak kejaksaan sebagai pemegang kuasa khusus pemerintah akan segera meminta pengadilan untuk segara dieksekusi. Aset Yayasan Supersemar bakal ditelusuri untuk mengganti kerugian negara.
"Kami bantu inventarisir dan kumpulkan informasi aset Supersemar, baik dalam bentuk rekening maupun uang di bank, aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ungkapnya.
Baca: Yayasan Supersemar Kembali Mangkir
Prasetyo mengatakan, pengumpulan duit tersebut tak bisa dilakukan seketika. Perlu kerja sama yang baik agar pihak tergugat menyadari putusan pengadilan terebut.
"Sekarang baru berhasil dikumpulkan sekitar Rp300 miliar dari Rp4 triliun, masih banyak, tentu kita harapkan pihak tergugat (melunasi) yang sudah diputuskan," ucapnya.
Ia membantah Kejaksaan Agung telah melakukan pembekuan terhadap penerima beasiswa Yayasan Supersemar.
"Kami tidak membekukan penerima Supersemar tapi kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera melaksanakan atau mengeksekusi putusan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)