Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon - Medcom.id/Ilham WIbowo.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon - Medcom.id/Ilham WIbowo.

Fadli Zon Kecewa Gugatan HTI Ditolak

Arga sumantri • 07 Mei 2018 17:16
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Fadli menilai keputusan itu seolah mencabut hak berserikat yang dijamin konstitusi. 
 
"Kita tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
 
Fadli menepis anggapan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Fadli tidak melihat kegiatan HTI melanggar hukum.

"Selama tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum apalagi kekerasan," ujarnya. 
 
Wakil Ketua DPR itu mengatakan pembubaran HTI imbas dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas. Gerindra, tegas Fadli, dalam posisi tidak mendukung keberadaan Perppu Ormas itu.
 
(Baca juga: HTI Merasa Diperlakukan seperti Teroris)
 
"Dan saya kira ini juga bisa digugat lagi nanti di dalam satu peluang-peluang hukum yang masih ada," tuturnya. 
 
PTUN Jakarta menolak gugatan HTI atas keputusan pembubaran organisasi masyarakat. PTUN menyetujui dasar pemerintah bahwa pembubaran HTI lantaran tidak sesuai dengan ajaran Pancasila.
 
Eks HTI menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
 
Gugatan itu resmi dimasukkan pada Oktober 2017. Eks HTI tak terima karena menganggap organisasi mereka korban agenda politik. Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menegaskan pembubaran berdasarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila tak berdasar.
 
(Baca juga: Putusan PTUN soal HTI Memperkuat Perppu Ormas)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan