Jakarta: Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, selama ini HTI tidak pernah melakukan kejahatan yang merugikan negara.
"HTI dipersalahkan di persidangan bukan karena korupsi, merampok uang negara, ataupun menjual aset-aset negara kepada pihak asing. Serta bukan karena menyebabkan negara ini punya banyak utang, bahkan melakukan tindak kejahatan seperti teroris, kerusuhan, dan sebagainya," ujar Rokhmat di PTUN Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Rokhmat mengatakan keputusan hakim yang menyebut ajaran khilafah tidak sesuai dengan Pancasila sama halnya dengan mempermainkan umat Islam. Dia menegaskan khilafah merupakan bagian dari Islam serta ada di dalam Alquran dan Hadis.
"Kami sungguh menyayangkan jika hakim mengatakan HTI dianggap melakukan kesalahan yang luar biasa. Selama ini kita tahu yang disebut sebagai kejahatan luar biasa hanya dua, korupsi dan terorisme," tutur Rokhmat.
PTUN menolak gugatan HTI terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dalam dalilnya menyebut banyak bukti menunjukkan ada upaya HTI mengubah Pancasila.
Baca: Eks HTI Mengajukan Banding
Atas penolakan itu, HTI bersama kuasa hukumnya akan melakukan upaya banding hingga kasasi.
"Jika tidak bisa kasasi, masih bisa lanjut ke Peninjauan Kembali (PK). Kami tidak tahu sampai kapan proses hukumnya akan selesai, tapi jalur yang tersedia seperti itu," kata penasihat hukum HTI Gugum Ridho Putra.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2V5Ovb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, selama ini HTI tidak pernah melakukan kejahatan yang merugikan negara.
"HTI dipersalahkan di persidangan bukan karena korupsi, merampok uang negara, ataupun menjual aset-aset negara kepada pihak asing. Serta bukan karena menyebabkan negara ini punya banyak utang, bahkan melakukan tindak kejahatan seperti teroris, kerusuhan, dan sebagainya," ujar Rokhmat di PTUN Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Rokhmat mengatakan keputusan hakim yang menyebut ajaran khilafah tidak sesuai dengan Pancasila sama halnya dengan mempermainkan umat Islam. Dia menegaskan khilafah merupakan bagian dari Islam serta ada di dalam Alquran dan Hadis.
"Kami sungguh menyayangkan jika hakim mengatakan HTI dianggap melakukan kesalahan yang luar biasa. Selama ini kita tahu yang disebut sebagai kejahatan luar biasa hanya dua, korupsi dan terorisme," tutur Rokhmat.
PTUN menolak gugatan HTI terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dalam dalilnya menyebut banyak bukti menunjukkan ada upaya HTI mengubah Pancasila.
Baca:
Eks HTI Mengajukan Banding
Atas penolakan itu, HTI bersama kuasa hukumnya akan melakukan upaya banding hingga kasasi.
"Jika tidak bisa kasasi, masih bisa lanjut ke Peninjauan Kembali (PK). Kami tidak tahu sampai kapan proses hukumnya akan selesai, tapi jalur yang tersedia seperti itu," kata penasihat hukum HTI Gugum Ridho Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)