Jakarta: Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tepat. HTI terbukti menyebarkan paham khilafah sesuai video Muktamar HTI pada 2013.
"Keputusan pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI," tegas Ace, Senin, 7 Mei 2018.
Ketua DPP Golkar itu menyebut keputusan PTUN merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara. Semua pihak pada akhirnya harus menghormati keputusan pengadilan.
"HTI secara legal sah menurut yuridis telah dibubarkan pengadilan," ucap dia.
Baca: Pengadilan Tolak Gugatan HTI
Keputusan pengadilan juga bisa menepis anggapan unsur politis dalam pembubaran HTI. Hukum telah memperkuat keputusan pemerintah menerbitkan perppu.
"Kami mengimbau seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," ujar Ace.
Baca: Eks HTI Mengajukan Banding
PTUN Jakarta menolak gugatan HTI atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
Gugatan itu resmi dimasukkan pada Oktober 2017. Eks HTI tak terima karena menganggap organisasi mereka korban agenda politik. Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menegaskan pembubaran berdasarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila tak berdasar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2V5Ovb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tepat. HTI terbukti menyebarkan paham khilafah sesuai video Muktamar HTI pada 2013.
"Keputusan pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI," tegas Ace, Senin, 7 Mei 2018.
Ketua DPP Golkar itu menyebut keputusan PTUN merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara. Semua pihak pada akhirnya harus menghormati keputusan pengadilan.
"HTI secara legal sah menurut yuridis telah dibubarkan pengadilan," ucap dia.
Baca: Pengadilan Tolak Gugatan HTI
Keputusan pengadilan juga bisa menepis anggapan unsur politis dalam pembubaran HTI. Hukum telah memperkuat keputusan pemerintah menerbitkan perppu.
"Kami mengimbau seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, bangsa Indonesia," ujar Ace.
Baca: Eks HTI Mengajukan Banding
PTUN Jakarta menolak gugatan HTI atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
Gugatan itu resmi dimasukkan pada Oktober 2017. Eks HTI tak terima karena menganggap organisasi mereka korban agenda politik. Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menegaskan pembubaran berdasarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila tak berdasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)