Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Kakak Cak Imin Mengaku Kenal Bupati Nonaktif Nganjuk

Juven Martua Sitompul • 31 Juli 2018 17:08
Jakarta: Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mengaku mengenal dekat tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman (TFR). Hubungan Abdul Halim dengan Taufiqurrahman terjalin sejak di Jombang.
 
"Ya, saya kenal waktu di Jombang," kata Abdul Halim usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
 
Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu mengaku sepanjang pemeriksaan dicecar penyidik soal hubungannya dengan tersangka. Selebihnya, Abdul Halim tak memerinci isi materi pameriksaannya.

"Ya, lupa, tapi intinya saya ditanyakan apa yang saya tahu tentang Taufiqurrahman sebagai bupati, sudah gitu saja," ujar dia. 
 
Abdul Halim juga tak membantah sudah beberapa kali bertemu dengan Taufiqurrahman. Selain sebagai ketua legislator daerah, Abdul Halim juga diketahui menduduki posisi sebagai ketua DPW PKB Jawa Timur.
 
"Dia kan orang Jombang, dia aktif di Golkar, saya di PKB, kenal sebagai pengurus partai, sudah itu saja," ucap dia.
 
(Baca juga: Catatan Hitam Bupati Taufiqurrahman)
 
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
 
Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.
 
Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Orang nomor satu di Nganjuk itu diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi untuk membeli mobil, tanah, dan uang tunai atau pun dalam bentuk lain dengan menggunakan nama orang lain.
 
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, satu unit mobil Smart Fortwo, dan satu bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
 
(Baca juga: Bupati Nganjuk Terima Suap untuk Biaya di Jakarta)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan