Jakarta: Sahrawi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Anggota DPRD Kota Malang itu akan membuktikan dirinya tidak terlibat terkait pembahasan APBD-P tersebut.
"Saya siap sekali. Saya akan tetap membuktikan di persidnagan nanti," kata Sahrawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Di hadapan awak media, Anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 ini berkelit menerima uang dari Pemkot Malang dengan alasan saat pembagian uang dirinya berada di luar kota.
"Jadi pembagian aliran itu kan informasinya H-1 Lebaran, padahal H-5 saya sudah pulang ke Madura," ujar dia.
Baca: KPK Kembali Tahan Satu Anggota DPRD Malang
Sahrawi menuding penetapan status tersangka terhadapnya merupakan perbuatan zalim. "Saya sampaikan ke penyidik tadi, ini zalim terhadap saya," ucap dia.
Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wali Kota Malang Mochammad Anton. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Hingga kini, KPK telah menahan Anton dan 13 anggota legislatif Kota Malang termasuk Sahrawi. Masih ada lima anggota DPRD Malang lain yang belum ditahan, mereka adalah Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyawati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Kasus suap ini merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzdYOeK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Sahrawi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Anggota DPRD Kota Malang itu akan membuktikan dirinya tidak terlibat terkait pembahasan APBD-P tersebut.
"Saya siap sekali. Saya akan tetap membuktikan di persidnagan nanti," kata Sahrawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Di hadapan awak media, Anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 ini berkelit menerima uang dari Pemkot Malang dengan alasan saat pembagian uang dirinya berada di luar kota.
"Jadi pembagian aliran itu kan informasinya H-1 Lebaran, padahal H-5 saya sudah pulang ke Madura," ujar dia.
Baca: KPK Kembali Tahan Satu Anggota DPRD Malang
Sahrawi menuding penetapan status tersangka terhadapnya merupakan perbuatan zalim. "Saya sampaikan ke penyidik tadi, ini zalim terhadap saya," ucap dia.
Sahrawi merupakan satu dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wali Kota Malang Mochammad Anton. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Hingga kini, KPK telah menahan Anton dan 13 anggota legislatif Kota Malang termasuk Sahrawi. Masih ada lima anggota DPRD Malang lain yang belum ditahan, mereka adalah Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyawati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Kasus suap ini merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)