Anggota DPRD Malang Sahrawi/Medcom.id/Juven Martua Sitompul
Anggota DPRD Malang Sahrawi/Medcom.id/Juven Martua Sitompul

KPK Kembali Tahan Satu Anggota DPRD Malang

Juven Martua Sitompul • 05 April 2018 19:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019, Sahrawi. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015.
 
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Guntur, Jakarta Timur," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
 
Total tersangka yang telah dibui dalam kasus ini menjadi 13 orang. Lima anggota DPRD lain yang belum ditahan di antaranya Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyawati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

Baca: Eks Ketua DPRD Malang Segera Diadili
 
KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
 
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
 
Kasus suap merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan