Mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono - ANT/Hafidz A Mubarak.
Mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono - ANT/Hafidz A Mubarak.

Eks Ketua DPRD Malang Segera Diadili

Juven Martua Sitompul • 28 Februari 2018 19:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono (MAW) ke tahap penuntutan. Dua berkas kasus itu yakni dugaan suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang Tahun 2015 serta kasus dugaan suap pembangunan Jembatan Kedung Kandang.
 
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MAW atau tahap II terkait kedua perkara yaitu, kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 dan kasus dugaan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
 
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan untuk dibacakan di persidangan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya. Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya, Jumat, untuk keperluan persidangan," ujar dia.
 
Febri mengatakan 84 saksi telah diperiksa penyidik dalam dua kasus tersebut. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Malang, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015 dan Sekretaris Dinas PU Kota Malang serta sejumlah pihak swasta.
 
"Sedangkan MAW telah diperiksa sebagai tersangka sekurangnya enam kali sejak Agustus 2017 hingga Februari 2018," pungkas Febri.
 
(Baca juga: KPK Periksa 13 Saksi terkait Kasus Suap Ketua DPRD Malang)
 
KPK menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap pemulusan anggaran di Pemkot Malang. Dia diduga menerima hadiah terkait penganggaran kembali proyek Jembatan Kedung Kandang.
 
Selain Arief, KPK juga menyeret bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Djarot Edy Sulistyono serta Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszama sebagai tersangka.
 
Dalam kasus ini, Arief diduga menerima Rp250 juta yang berasal dari Hendrawan. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Hendrawan sebagai pemberi suap.
 
Arief selaku penerima suap disangkakan dengan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara Hendrawan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan