Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut penyidik menelusuri dana suap Yana Mulyana melalui pihak swasta/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut penyidik menelusuri dana suap Yana Mulyana melalui pihak swasta/Medcom.id/Candra

Suap ke Walkot Bandung Yana Mulyana Kembali Diusut KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 Agustus 2023 13:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana ke Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Informasi tentang aliran dana itu diulik melalui wiraswasta Andrian Listi Supriadi.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Aliran dana diyakini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan memerinci total suap yang diterima Yana.

KPK juga mendalami proses penganggaran proyek itu. Informasi tersebut didalami dengan memeriksa Kepala Bapelitbang Kota Bandung Anton Sunarwibowo.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengusulan anggaran dalam APBD Kota Bandung yang diantaranya untuk proyek Bandung Smart City," ucap Ali.
 
Baca: Yana Mulyana Tetap Nyelonong Pergi ke Thailand Meski Belum Dapat Izin Dinas Luar Negeri

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan