Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/8/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/8/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Yana Mulyana Tetap Nyelonong Pergi ke Thailand Meski Belum Dapat Izin Dinas Luar Negeri

Antara • 09 Agustus 2023 18:52
Bandung: Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan sejumlah pejabat Kota Bandung termasuk Yana Mulyana telah kadung berangkat ke Thailand, ketika dirinya tahu izin dinas luar negeri mereka tidak dikabulkan.
 
Hal tersebut dikatakan Ema pada Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dalam persidangan di Tipikor Bandung saat rekonstruksi kasus suap pada proyek Bandung Smart City. Di mana Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung melakukan perjalanan ke Thailand dengan fasilitas PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
 
Dalam persidangan yang dilakukan pada Rabu, 9 Agustus, Ema mengatakan awalnya Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana meminta Ema yang memang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat yang ditujukan pada provinsi untuk dilanjutkan pada Kemendagri dan Setneg terkait perjalanan dinas Yana bersama pejabat lainnya pada 11-16 Januari 2023.

"Kami bersurat ke provinsi, kemudian provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya. Jadi saya di awal," kata Ema.
 
Baca: Plh Wali Kota Bandung Uang Rp 322 Juta yang Disita KPK Milik Pribadi

Namun, kata Ema, dirinya tidak mendapatkan info lagi apakah permohonan tersebut diizinkan atau tidak. Sampai akhirnya para pejabat Pemkot Bandung itu pergi ke Thailand walau belum ada izin dari pemerintah pusat, dan ketika tahu izin tidak diberikan, Yana dan para pejabat lainnya sudah kadung berangkat dua hari.
 
"Jadi Pak Yana dan beberapa orang lainnya itu kadung pergi yang mulia," ucapnya.
 
"Saudara kan Sekda paling tidak, apa enggak bisa mengingatkan, ini izin kan belum turun, minta pak Yana untuk tunda dulu atau bagaimana," kata Hera.
 
"Kan Sekda itu di atas, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi kan?" ujar Hera lagi.
 
"Iya yang mulia," kata Ema.
 
Ketika ditanya apa yang dilakukannya sebagai tindak lanjut, Ema mengaku sepulangnya rombongan dari Thailand, dirinya sempat menegur secara lisan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yang turut pergi bersama Yana. Di antaranya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana.
 
"Setelah saya tahu tidak ada izin itu, sepulangnya dari Thailand saya langsung memberikan teguran, memang lisan, pada dua orang. Untuk Rijal (Khairur Rijal) saya tidak bertemu dia," ucapnya.
 
Dengan tidak ada izin dari pemerintah pusat yang berakibat tidak bisa perjalanan tersebut ditanggung oleh APBD, Ema mengaku tidak mempertanyakan lebih lanjut pada pejabat yang ditegurnya.
 
"Untuk biaya ke Thailand dan akomodasinya kan tidak dari APBD, tahu tidak saudara dari mana itu, bertanya tidak ke pak Kominfo dan Pak Dadang?," tanya majelis hakim.
 
"Tidak pernah yang mulia," kata Ema.
 
Diketahui, Ema Sumarna, bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dari PKS, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022.
 
Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny. Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan