Hakim: Sambo Masih Bisa Pilih Lokasi Sampai Senjata untuk Membunuh Brigadir J
Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 14:11
Jakarta: Hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat berpikir saat hendak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia bahkan bisa memilih lokasi sampai senjata untuk mengeksekusi.
"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Wahyu mengatakan Sambo juga mengutarakan niat pembunuhan itu kepada Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Sehingga, hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu sempat berpikir dengan normal.
"Serta adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan kekerasan menjadi tembak-menembak," ucap Wahyu.
Karenanya hakim tidak percaya penembakan itu terjadi karena emosi yang spontan. Urutan kejadian tidak meyakinkan hakim kalau pembunuhan ini terjadi karena luapan kemarahan biasa.
"Semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," tegas Wahyu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat berpikir saat hendak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia bahkan bisa memilih lokasi sampai senjata untuk mengeksekusi.
"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Wahyu mengatakan Sambo juga mengutarakan niat pembunuhan itu kepada Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Sehingga, hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu sempat berpikir dengan normal.
"Serta adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan kekerasan menjadi tembak-menembak," ucap Wahyu.
Karenanya hakim tidak percaya penembakan itu terjadi karena emosi yang spontan. Urutan kejadian tidak meyakinkan hakim kalau pembunuhan ini terjadi karena luapan kemarahan biasa.
"Semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," tegas Wahyu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)