Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Ferdy Sambo Sebut Tak Niat Bunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 13:43
Jakarta: Majelis hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki niatan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bantahan Ferdy Sambo yang menyatakan tak berniat menghabisi nyawa Brigadir J pun dikesampingkan majelis hakim.
 
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer (E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
 
Hakim menilai Sambo tidak perlu memanggil Bharada E jika tidak memiliki niat. Keterangan Rizal juga menyatakan adanya perintah mantan Kadiv Propam Polri itu untuk melakukan pembunuhan.

"Faktanya justru memanggil saksi Richard (Bharada E) untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," ujar Wahyu.
 

Baca: Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J


Karenanya hakim menyampingkan bantahan Ferdy Sambo. Fakta persidangan dinilai bertolak belakang dengan pernyataannya.
 
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ucap Wahyu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan