KPK dan Jokowi Sepakat RUU Perampasan Aset Disahkan
Candra Yuri Nuralam • 03 Maret 2023 01:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR dan pemerintah segera menyelesaikan bakal beleid itu.
"Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi Undang-Undang Perampasan Aset," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023
Firli mengatakan pihaknya sudah membahas rencana itu sejak awal bulan lalu. Ketua KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan pengesahan.
"Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan tanggal 7 Februari lalu," ucap Firli.
Sebelumnya, KPK berharap ada kemajuan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lembaga Antirasuah berharap calon aturan itu bisa menjadi prioritas di tahun ini.
"Ya harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program prioritas. Sehingga kemudian bisa disahkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.
Ali menjelaskan calon aturan itu sudah dikaji sejak 2012. KPK meyakini perampasan aset bisa lebih maksimal jika RUU tersebut disahkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR dan pemerintah segera menyelesaikan bakal beleid itu.
"Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi Undang-Undang Perampasan Aset," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023
Firli mengatakan pihaknya sudah membahas rencana itu sejak awal bulan lalu. Ketua KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan pengesahan.
"Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan tanggal 7 Februari lalu," ucap Firli.
Sebelumnya, KPK berharap ada kemajuan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lembaga Antirasuah berharap calon aturan itu bisa menjadi prioritas di tahun ini.
"Ya harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program prioritas. Sehingga kemudian bisa disahkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.
Ali menjelaskan calon aturan itu sudah dikaji sejak 2012. KPK meyakini perampasan aset bisa lebih maksimal jika RUU tersebut disahkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)