Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan mantan pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta kekayaan Rafael tengah ditelaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya bisa dong TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang, Rafael itu harus ditindak," ujar Mahfud seusai menghadiri rapat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Mahfud menyebut harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar telah terendus sejak 10 tahun lalu. Namun, ia berdalih belum menjadi Menko Polhukam saat itu. Selain itu, Mahfud beralasan bahwa sorotan terhadap kekayaan Rafael mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan.
"10 tahun lalu saya tidak tahu orang saya bukan Menko Polhukam. Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David (korban dari Mario) dan muncul nama bapaknya pejabat eselon III," papar Mahfud.
Pada media sosial pribadinya, anak Rafael, Mario, kerap menampilkan gaya hidup mewah. Ia memiliki Jeep Rubicon dan motor mewah Harley Davidson. Setelah masalah harta kekayaan Rafael mencuat, Mahfud mengatakan ia telah menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu bagaimana uangnya. Oh Pak 10 tahun lalu sudah kami laporkan tapi oleh KPK tidak ditindaklanjuti. Itu saya telepon KPK. Ini ada laporan sebelum saya jadi Menko Polhukam. Itu saya tahu sesudah ada peristiwa kriminal itu. Maka saya suruh periksa dan sudah diperiksa," terang Mahfud.
Tindak lanjut dari laporan harta kekayaan tersebut, tegasnya, menjadi kewenangan KPK. Mahfud menilai tidak etis jika para pejabat publik pamer harta kekayaan di sosial media. Meski demikian, penegak hukum tidak bisa menindak hanya dari sosial media.
"Itu tidak etis juga ya pamer di Sosmed (sosial media) tuh supaya dihentikan. Kalau misalnya periksa Sosmed, periksa ke penegak hukum kan ndak mungkin diperiksa kecuali ada kasus," tukasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjadi instrumen bagi KPK untuk mengawasi kepatuhan para pejabat publik. Firli menyebut ada hampir 500 ribu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Tetapi belum semua patuh.
Ia menjelaskan hanya sekitar 53 persen pejabat eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan untuk pejabat legislatif baru 38 persen. Adapun kepatuhan paling tinggi, sambung Firli, berasal dari pejabat di kalangan yudikatif yakni mencapai 94,8 persen.
Firli mengingatkan bahwa para penyelenggara negara masih punya waktu hingga 31 Maret untuk melaporkan LHKPN. KPK telah meminta izin pada presiden agar DPR dapat melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang didalamnya mengakomidasi pembuktian terbalik bagi para pejabat negara untuk membuktikan harta mereka bukan berasal dari tindak kejahatan atau korupsi.
"KPK sudah mengajukan saran cukup strategis terkait dengan supaya penyelenggara jujur memberikan LHKPN. Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU menjadi undang-undang perampasan aset," terang Firli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan mantan pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta kekayaan Rafael tengah ditelaah Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Ya bisa dong
TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang, Rafael itu harus ditindak," ujar Mahfud seusai menghadiri rapat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Mahfud menyebut harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar telah terendus sejak 10 tahun lalu. Namun, ia berdalih belum menjadi Menko Polhukam saat itu. Selain itu, Mahfud beralasan bahwa sorotan terhadap kekayaan Rafael mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan.
"10 tahun lalu saya tidak tahu orang saya bukan Menko Polhukam. Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David (korban dari Mario) dan muncul nama bapaknya pejabat eselon III," papar Mahfud.
Pada media sosial pribadinya, anak Rafael, Mario, kerap menampilkan gaya hidup mewah. Ia memiliki Jeep Rubicon dan motor mewah Harley Davidson. Setelah masalah harta kekayaan Rafael mencuat, Mahfud mengatakan ia telah menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu bagaimana uangnya. Oh Pak 10 tahun lalu sudah kami laporkan tapi oleh KPK tidak ditindaklanjuti. Itu saya telepon KPK. Ini ada laporan sebelum saya jadi Menko Polhukam. Itu saya tahu sesudah ada peristiwa kriminal itu. Maka saya suruh periksa dan sudah diperiksa," terang Mahfud.
Tindak lanjut dari laporan harta kekayaan tersebut, tegasnya, menjadi kewenangan KPK. Mahfud menilai tidak etis jika para pejabat publik pamer harta kekayaan di sosial media. Meski demikian, penegak hukum tidak bisa menindak hanya dari sosial media.
"Itu tidak etis juga ya pamer di Sosmed (sosial media) tuh supaya dihentikan. Kalau misalnya periksa Sosmed, periksa ke penegak hukum kan
ndak mungkin diperiksa kecuali ada kasus," tukasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan laporan harta kekayaan pejabat negara (
LHKPN) menjadi instrumen bagi KPK untuk mengawasi kepatuhan para pejabat publik. Firli menyebut ada hampir 500 ribu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Tetapi belum semua patuh.
Ia menjelaskan hanya sekitar 53 persen pejabat eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan untuk pejabat legislatif baru 38 persen. Adapun kepatuhan paling tinggi, sambung Firli, berasal dari pejabat di kalangan yudikatif yakni mencapai 94,8 persen.
Firli mengingatkan bahwa para penyelenggara negara masih punya waktu hingga 31 Maret untuk melaporkan LHKPN. KPK telah meminta izin pada presiden agar DPR dapat melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang didalamnya mengakomidasi pembuktian terbalik bagi para pejabat negara untuk membuktikan harta mereka bukan berasal dari tindak kejahatan atau korupsi.
"KPK sudah mengajukan saran cukup strategis terkait dengan supaya penyelenggara jujur memberikan LHKPN. Kita dan Presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU menjadi undang-undang perampasan aset," terang Firli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)