Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti pemanggilan Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang dilakukan KPK. Hamdan mengingatkan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang benar.
"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin utk kasus 12 tahun lalu, bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh. Knp kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Knp selama setahun jadi Bacawapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?," kata Hamdan melalui akun twitternya, Rabu, 6 September 2023.
Baca juga: Periksa Cak Imin Besok, Ini yang Ingin Digali KPK
Hamdan sepakat bahwa hukum harus ditegakkan jkepada siapapun. Namun hukum sejatinya memiliki hati dan jiwa. Penegakan hukum tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan kaca mata kuda.
"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," ujar Hamdan.
Hamdan menilai KPK melakukan penegakan hukum yang tidak berdasarkan jiwa dan hati. Cara-cara KPK di luar batas kewajaran meski berbusa-busa mengaku bukan bagian dari politisasi.
"Begitulah KPK memanggil Cak Imin, wlpn hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin. Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila," tandas Hamdan.
Seperti diketahui, KPK mengorek kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2012 lalu. Cak Imin dipanggil KPK karena saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti pemanggilan Bakal Cawapres
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang dilakukan KPK. Hamdan mengingatkan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang benar.
"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin utk kasus 12 tahun lalu, bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh. Knp kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Knp selama setahun jadi Bacawapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?," kata Hamdan melalui akun twitternya, Rabu, 6 September 2023.
Baca juga:
Periksa Cak Imin Besok, Ini yang Ingin Digali KPK
Hamdan sepakat bahwa hukum harus ditegakkan jkepada siapapun. Namun hukum sejatinya memiliki hati dan jiwa. Penegakan hukum tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan kaca mata kuda.
"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," ujar Hamdan.
Hamdan menilai KPK melakukan penegakan hukum yang tidak berdasarkan jiwa dan hati. Cara-cara KPK di luar batas kewajaran meski berbusa-busa mengaku bukan bagian dari politisasi.
"Begitulah KPK memanggil Cak Imin, wlpn hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin. Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila," tandas Hamdan.
Seperti diketahui, KPK mengorek kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2012 lalu. Cak Imin dipanggil KPK karena saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)