Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak

Media Group News • 27 Maret 2023 22:00
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga pelaku kejahatan seksual pada anak. Jumlah korban sebanyak 12 anak laki-laki.
 
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan lembaga independen National Center for Missing and Exploited Children (NC MAX). Lembaga ini mengidentifikasi peredaran foto dan video pornografi anak di media sosial.
 
"Kemudian setelah kami melakukan penyelidikan dan fix bisa tahu lokasi yang bersangkutan (tersangka) kami lakukan upaya selanjutnya, yaitu penyelidikan. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan," jelas Vivid dalam konferensi pers di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Ketiga tersangka melakukan aksi bejat di lokasi yang berbeda. Berdasarkan laporan yang diterima, tersangka JA melakukan aksi di wilayah Yogyakarta, Semarang, dan Bandung. Sementara tersangka FR berada di Tulungagung dan tersangka FH di Cirebon, Jawa Barat.
 
Vivid juga menyampaikan ketiga tersangka mempunyai modus masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mulai dari memberi makanan ringan atau uang kemudian dibawa ke tempat sepi. 
 
"Kemudian tersangka (FH dan JA) berusaha mengakrabkan dirinya dengan para korban, memberi korban snack ataupun uang, setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka, dan kemudian oleh tersangka direkam baik difoto ataupun divideo," jelas Vivid.
 
Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual Instruktur Taekwondo Solo Bertambah Jadi 7 Anak 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial FH mengaku dulunya merupakan korban saat ia berusia 7 tahun. Hal ini yang membuat ia berani melakukan pelecehan seksual kepada para korbannya.
 
Sedangkan untuk tersangka berinisial FR tidak melakukan pelecehan seksual. Ia melakukan tindak pidana dengan menjual video asusila terhadap anak di platform media sosial.
 
"Keuntungan yang didapat tersangka (FR) kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta rupiah dengan menjual konten-konten pornografi anak," kata Vivid.
 
Ketiga tersangka bakal dikenakan sejumlah pasa di UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomoe 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
Berikut rincian aturan yang dilanggar ketiga pelaku, yaitu: 
  1. Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
  2. Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
  3. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.
  4. Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(MGN/Bernardin Mario P Nosa)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan