Jakarta: Hak keperdataan seseorang disebut tak hilang meski tengah diproses pidana. Seseorang diyakini tetap memiliki hak mengatur harta bendanya dan kaitan dengan orang lain meskipun menjalani pidana.
"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 1 April 2023.
Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan. Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.
"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran. Hal tersebut sesuai kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.
Terlebih, kerja sama kontrak tersebut dilakukan sebelum terjadinya penyelidikan kasus pidana. Sehingga menurutnya, upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak memiliki dasar hukum.
"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Hal tersebut diamini kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa. Kliennya merupakan mantan pimpinan di satu perusahaan yang pernah bertransaksi dengan pihak lain. Namun, transaksinya ditangguhkan oleh penegak hukum.
Rusdianto menyebut langkah itu berlebihan. Sebab, transaksi tersebut dilakukan ketika Helmut masih memimpin perusahaan. "Apa yang dilakukan kepolisian, saya anggap itu sangat berlebihan. Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni," kata dia.
Menurut dia, surat penangguhan bernomor bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 itu di luar kewenangan penegak hukum.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Hak keperdataan seseorang disebut tak hilang meski tengah
diproses pidana. Seseorang diyakini tetap memiliki hak mengatur harta bendanya dan kaitan dengan orang lain meskipun menjalani pidana.
"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, dikutip dari
Media Indonesia, Sabtu, 1 April 2023.
Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan. Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.
"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran. Hal tersebut sesuai kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.
Terlebih, kerja sama kontrak tersebut dilakukan sebelum terjadinya penyelidikan kasus pidana. Sehingga menurutnya, upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak memiliki dasar
hukum.
"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Hal tersebut diamini kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa. Kliennya merupakan mantan pimpinan di satu perusahaan yang pernah bertransaksi dengan pihak lain. Namun, transaksinya ditangguhkan oleh
penegak hukum.
Rusdianto menyebut langkah itu berlebihan. Sebab, transaksi tersebut dilakukan ketika Helmut masih memimpin perusahaan. "Apa yang dilakukan kepolisian, saya anggap itu sangat berlebihan. Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni," kata dia.
Menurut dia, surat penangguhan bernomor bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 itu di luar kewenangan penegak hukum.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)