Jakarta: Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mendatangi Bareskrim Polri. Mereka meminta penanganan kasus penembakan Bripda Ignatius ditarik dari Polres Bogor ke Bareskrim Polri.
Ibu Bripda Ignatius, Inosensia Antonia Tarigas, mengatakan permintaan itu disampaikan karena pihak keluarga mengaku tak puas dengan alasan penyebab kematian anaknya karena kelalaian. Dia memohon kasus tersebut diusut secara adil.
“Saya minta seadil-adilnya untuk anak saya,” kata Inosensia sambil menangis saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 4 Agustus 2023.
Hal senada juga disampaikan ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi. Dia meyakini kejadian yang dialami Bripda Ignatius bukan karena kelalaian.
“Kami berharap sudah sah barang itu, senjata sudah diisi peluru, artinya barang itu sudah siap ditembak dengan sasaran terakhir anak kami,” kata Pandi.
Dia mengaku kecewa dengan alasan kelalaian tersebut. Hal itu dinilai melukai perasaan mereka.
"Janganlah berbuat seperti itu ke kami dan jangan membuat publik bertanya tanya ke kami. Kami mohon, kami curiga dengan pejabat yang menjelaskan seperti itu, saya tantang tegas pernyataan itu, ada apa?” sebut dia.
Selain itu, Pandi mengapresiasi putusan Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tersangka kasus kematian Bripda Ignatius, Bripka IGP dan Bripda IM. Dia berharap proses pidana tetap dilanjutkan.
“Kami berterimakasih karena pelaku sudah dipecat dan di PTDH namun proses hukum, proses pidana tetap berjalan dengan transparan, dengan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mendatangi
Bareskrim Polri. Mereka meminta penanganan kasus
penembakan Bripda Ignatius ditarik dari Polres Bogor ke Bareskrim Polri.
Ibu Bripda Ignatius, Inosensia Antonia Tarigas, mengatakan permintaan itu disampaikan karena pihak keluarga mengaku tak puas dengan alasan penyebab kematian anaknya karena kelalaian. Dia memohon kasus tersebut diusut secara adil.
“Saya minta seadil-adilnya untuk anak saya,” kata Inosensia sambil menangis saat dikutip dari
Media Indonesia, Jumat, 4 Agustus 2023.
Hal senada juga disampaikan ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi. Dia meyakini kejadian yang dialami Bripda Ignatius bukan karena kelalaian.
“Kami berharap sudah sah barang itu,
senjata sudah diisi peluru, artinya barang itu sudah siap ditembak dengan sasaran terakhir anak kami,” kata Pandi.
Dia mengaku kecewa dengan alasan kelalaian tersebut. Hal itu dinilai melukai perasaan mereka.
"Janganlah berbuat seperti itu ke kami dan jangan membuat publik bertanya tanya ke kami. Kami mohon, kami curiga dengan pejabat yang menjelaskan seperti itu, saya tantang tegas pernyataan itu, ada apa?” sebut dia.
Selain itu, Pandi mengapresiasi putusan Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tersangka kasus kematian Bripda Ignatius, Bripka IGP dan Bripda IM. Dia berharap proses pidana tetap dilanjutkan.
“Kami berterimakasih karena pelaku sudah dipecat dan di PTDH namun proses hukum, proses pidana tetap berjalan dengan transparan, dengan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(MI/Khoerun Nadif Rahmat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)