Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Bripda IMS Dipecat Buntut Penembakan Bripda Ignatius

Media Indonesia • 04 Agustus 2023 16:42
Jakarta: Polri secara resmi memecat Bripda IMS, terasangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan sanksi diberikan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik selama 3,5 jam pada Kamis, 3 Agustus 2023.
 
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
 
Ramadhan mengatakan Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto. 

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelas dia.
 
Baca: Terungkap, Bripda IMS Hendak Kabur usai Tembak Bripda Ignatius

Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan