Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, mengungkap debt collector dilarang melakukan penagihan dengan cara perampasan, pemaksaan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang selama ini meresahkan masyarakat. Hal ini secara jelas diatur dalam dalam aturan UU Fidusia dan OJK.
"Apabila tidak terjadi kesepakatan atau sukarela, bisa menggunakan eksternal dalam jaminan eksekusi Fidusia dalam peraturan MK diatur harus ada penetapan pengadilan,” terang Kombes Pol Trunoyudho dalam tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 24 Februari 2023.
Kombes Pol Trunoyudho menambahkan, saat melakukan penagihan, debt collector wajib melampirkan sejumlah dokumen. Seperti sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Baca: Sudah 3 Debt Collector Pemaki Polisi Ditangkap, 4 Lainnya Diburu |
Apabila pihak debt collector tidak mengikuti aturan yang sudah berlaku, maka perbuatannya dinilai melawan hukum.
“Aksi premanisme yang melawan hukum, seperti melakukan kekerasan, pengancaman, pengeroyokan, perampasan, dan tentu ini adalah perbuatan hukum yang tidak bisa ditolerir,” jelas dia.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari tujuh orang debt collector yang membentak polisi saat hendak menarik paksa kendaraan milik selebgram TikTok, Clara Shinta.
Sementara itu, 4 orang lainnya sudah masuk ke dalam daftar pencarian.
(Arfinna Erliencani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di