Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Bagaimana Status Uang Rp27 M yang Dikembalikan Pengacara Tersangka Korupsi BTS 4G?

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 Agustus 2023 15:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan status dan menindaklanjuti pengembalian uang sebanyak Rp27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan. Uang puluhan miliar tersebut masih berstatus titipan.
 
“Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 14 Agustsu 2023.
 
Kuntadi menegaskan penyidik masih mendalami pengembalian uang yang dilakukan Maqdir. Penyidik akan meminta keterangan Maqdir dalam waktu dekat.

“Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan,” ungkapnya.
 
Baca juga: Terungkap, 360 Tower BTS 4G Dibangun di Luar Wilayah 3T

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung perlu segera mengumumkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir. Penetapan status diyakini menghindari penilaian negatif.
 
“Ya seharusnya Kejagung secara terbuka mengumumkan status uang Rp27 miliar itu sebagai barang sitaan, untuk menghindari anggapan negatif dari masyarakat,” ungkap Fickar.
 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah kasus aliran dana Rp27 miliar BTS 4G jalan di tempat. Dia menyebut saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. 
 
“Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia(MI/Yakub)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan