Jakarta: Polri menyiapkan sidang kode etik bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E belum disidang etik meski sudah divonis 1,6 tahun penjara.
"Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dedi mengatakan Divpropam Polri juga tengah menyusun susunan hakim komisi etik. Kemudian menyiapkan detail administrasi untuk diserahkan kepada pimpinan Polri.
"Kalau administrasi komposisi hakim sidang etik disahkan, tentu jadwal segera disampaikan," ujar dia.
Meski begitu, Dedi tidak bisa memastikan detail waktu sidang etik Bharada E. Yang jelas, proses persiapan terus dilaksanakan.
"Kalau ada kepastian pelaksanaan jadwal sidang akan kami sampaikan. Pokoknya secepatnya," papar jenderal bintang dua itu.
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Polri menyiapkan sidang kode etik bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E). Bharada E belum disidang
etik meski sudah divonis 1,6 tahun penjara.
"Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dedi mengatakan Divpropam Polri juga tengah menyusun susunan hakim komisi etik. Kemudian menyiapkan detail administrasi untuk diserahkan kepada pimpinan Polri.
"Kalau administrasi komposisi hakim sidang etik disahkan, tentu jadwal segera disampaikan," ujar dia.
Meski begitu, Dedi tidak bisa memastikan detail waktu sidang etik Bharada E. Yang jelas, proses persiapan terus dilaksanakan.
"Kalau ada kepastian pelaksanaan jadwal sidang akan kami sampaikan. Pokoknya secepatnya," papar jenderal bintang dua itu.
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)