Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan dugaan peneriman gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ucap jaksa.
Hukuman penjara Angin bisa ditambah jika barang yang dilelang tidak mencukupi. Lamanya sampai dua tahun.
Hukuman itu dinilai pantas untuknya. Hal yang memberatkan yakni dia tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lalu, dia tidak mengakui berbuatannya. Jaksa juga menilai Angin berbelit menjelaskan kasus.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur jaksa.
Jakarta:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan dugaan peneriman gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada
KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima
gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan
pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut," ucap jaksa.
Hukuman penjara Angin bisa ditambah jika barang yang dilelang tidak mencukupi. Lamanya sampai dua tahun.
Hukuman itu dinilai pantas untuknya. Hal yang memberatkan yakni dia tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lalu, dia tidak mengakui berbuatannya. Jaksa juga menilai Angin berbelit menjelaskan kasus.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)