Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan pencucian uang mencapai Rp144 miliar. Total itu berupa uang tunai rupiah dan asing, perhiasan, kendaraan, hingga properti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyitaan aset dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Selain itu, memiskinkan Lukas juga bisa memberikan efek jera.
"Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," kata Alex di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Alex menjelaskan aset yang disita itu nantinya bakal dilelang jika sudah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Setelahnya, bakal diserahkan ke kas negara untuk digunakan untuk pembangunan di Papua.
"Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua," tegas Alex.
KPK memaparkan barang terkait dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sebanyak 24 tumpukan duit menjadi bukti perkara tersebut.
"Uang senilai Rp81.628.693.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.
Duit asing juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya, yakni USD5.100, dan SGD26.300.
Selain itu, KPK menyita apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar. Hotel Grand Royal dengan luas 1.525 meter persegi di Jayapura juga dijadikan bukti kasus ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan
pencucian uang mencapai Rp144 miliar. Total itu berupa uang tunai rupiah dan asing, perhiasan, kendaraan, hingga properti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyitaan aset dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Selain itu, memiskinkan Lukas juga bisa memberikan efek jera.
"Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," kata Alex di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Alex menjelaskan aset yang disita itu nantinya bakal dilelang jika sudah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Setelahnya, bakal diserahkan ke kas negara untuk digunakan untuk pembangunan di Papua.
"Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua," tegas Alex.
KPK memaparkan barang terkait dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sebanyak 24 tumpukan duit menjadi bukti perkara tersebut.
"Uang senilai Rp81.628.693.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.
Duit asing juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya, yakni USD5.100, dan SGD26.300.
Selain itu, KPK menyita apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar. Hotel Grand Royal dengan luas 1.525 meter persegi di Jayapura juga dijadikan bukti kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)