Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Uji Materiil UU Kedokteran, Ahli Sebut KKI dan MKDKI Serupa Lembaga Peradilan

Faustinus Nua • 13 Juni 2023 16:53
Jakarta: Dosen Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mengatakan Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan organ khusus pada profesi kedokteran. Lantaran dibentuk dan diatur dengan ketentuan undang-undang, atributnya berubah menjadi lembaga negara publik.
 
"Konsekuensinya, tugas dan fungsinya pun harus tunduk pada hukum publik," ujar Jimmy selalu saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materiil UU Kedokteran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
 
Jimmy mengatakan apabila dikaitkan dengan adanya lembaga MKDKI yang menjadi bagian dari KKI, di antara keduanya terdapat delegasi kewenangan dalam pelaksanaan penegakan disiplin bagi dokter dan dokter gigi. Pendelegasian ini diatur sedemikian rupa dalam Pasal 67 UU Kedokteran.

Dalam menjalankan tugas, KKI mempunyai kewenangan menerbitkan dan mencabut STR. Atas dasar itu, KKI seharusnya memiliki kewenangan mengkaji pelanggaran yang dilakukan dokter dan dokter gigi yang berakibat perlu atau tidaknya pengenaan sanksi. Dia berpendapat meski MKDKI dan KKI bukan lembaga yudisial, karena mereka menjalankan fungsi penghukuman, maka hal itu bermakna mendudukkan sebuah lembaga administratif yang telah menjalankan peran serupa dengan lembaga peradilan.
 
"Dengan demikian KKI dan MKDKI merupakan lembaga administratif yang juga menjalankan fungsi yudisial. Sehingga, sistem yang berlaku umum atau universal di peradilan pun harus dilakukan oleh lembaga ini (KKI dan MKDKI)," ujar dia.
 
Baca Juga: IDI Diminta Tak Mempersulit Izin Praktik Dokter

Jimmy mengilustrasikan dengan beberapa bentuk pelaksanaan asas universal di peradilan, di antaranya persidangan terbuka untuk umum dan independen. Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang dalam pemeriksaan dan mampu menghadirkan rasa keadilan.
 
Selain itu, asas berikutnya yang perlu dilakukan KKI dan MKDKI, yakni adanya proses pengadilan yang berjenjang sebagaimana yang terdapat pada asas-asas universal di peradilan.
 
Dengan karakter kelembagaan KKI dan MKDKI, proses pengadilan yang berjenjang ini semestinya dilakukan lembaga. Sehingga, bukan hanya pada penekanan proses peradilannya, tetapi proses pemeriksaan peradilan yang mampu memunculkan keadilan pada setiap keputusannya.
 
“Apabila ruang evaluasi bagi KKI terhadap putusan MKDKI ke depan diadakan, maka tidak akan ada pihak yang akan dirugikan, melainkan nilai-nilai keadilan bisa diperjuangkan. Oleh karenanya, jika tidak terdapat ruang evaluasi bagi KKI terhadap Keputusan MKDKI, maka kata ‘mengikat’ yang terdapat pada pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” jelas Jimmy.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan