Mantan Direktur Umum Pertamina Waluyo usai diperiksa Dittipikor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman. Foto: Metrotvnews.com/Juven Sitompul
Mantan Direktur Umum Pertamina Waluyo usai diperiksa Dittipikor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman. Foto: Metrotvnews.com/Juven Sitompul

Eks Direktur Pertamina Waluyo Bungkam Usai Diperiksa Bareskrim

Juven Martua Sitompul • 25 Juli 2017 16:55
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero) Waluyo selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Namun, Waluyo bungkam dan menolak berkomentar terkait pemeriksaannya.
 
Waluyo yang mengenakan kemeja putih terus menerobos kerumunan wartawan. Bahkan, dia tak menggubris pertanyaan awak media. "Tanya penyidik aja," kata Waluyo di gedung Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Sahid, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
 
Belum puas menerima jawaban itu, awak media terus mencecar Waluyo dengan sejumlah pertanyaan. Waluyo lagi-lagi bungkam dan buru-buru masuk ke mobil yang terparkir di area gedung Ombudsman.

Selain Waluyo, hari ini penyidik juga memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik PT Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 2011.
 
Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, selain membuat terang kasus, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk menelusuri keterlibatan Karen dan Waluyo. Sebab, saat kasus ini bergulir, keduanya masih dalam jabatan aktif.
 
Baca: Bareskrim Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
 
Bersama dengan Karen dan Waluyo, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain. Ketiga saksi itu terdiri dari pihak pemerintah kota Jakarta Selatan dan bagian pengawasan PT Pertamina.
 
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka. Sebelum menetapkan Gathot sebagai tersangka, penyidik sempat menggeledah kantor Pertamina di Simprug.
 
Dari penggeledahan itu, petugas menyita satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik dan flashdisk. Barang-barang itu disita karena diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut.
 
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim menerima laporan dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Penyidik menduga proses penjualan tanah Pertamina itu tak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp40,9 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>