Ilustrasi. Foto: MI/Safir Makki
Ilustrasi. Foto: MI/Safir Makki

Bareskrim Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Juven Martua Sitompul • 25 Juli 2017 13:39
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) Waluyo. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik PT Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, pada 2011.
 
"Betul (ada pemeriksaan), sedang berlangsung," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
 
Selain membuat terang kasus, pemeriksaan pun dilakukan untuk menelusuri keterlibatan Karen dan Waluyo pada kasus tersebut. Sebab, saat kasus ini bergulir, keduanya masih aktif.

"Posisi masing-masing menentukan keterlibatan serta peran mereka dalam penjualan," ucapnya.
 
Penyidik juga turut memeriksa tiga saksi lain. Menurut Indarto, ketiga saksi itu dari pihak pemerintah kota Jakarta Selatan dan bagian pengawasan Pertamina.
 
Baca: Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
 
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka. Penyidik sempat menggeledah kantor Pertamina di Simprug. Dari penggeledahan itu petugas menyita satu unit komputer beserta central processing unit (CPU), dokumen fisik, dan flashdisk. Barang-barang itu disita karena diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut.
 
Kasus penjualan tanah Pertamina ini terjadi pada 2011. Kasus ini mencuat setelah Bareskrim menerima laporan dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Penyidik menduga proses penjualan tanah Pertamina itu tak sesuai dengan prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara. Dugaan sementara, akibat penjualan tanah itu negara merugi Rp40,9 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>