Ilustrasi pejabat terjerat kasus hukum. Foto: MTVN.
Ilustrasi pejabat terjerat kasus hukum. Foto: MTVN.

Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Lukman Diah Sari • 21 Juli 2017 02:53
medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan.
 
"Perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI sebesar Rp40,9 miliar," kata Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Indarto dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Juli 2017.
 
Penetapan Gatot sebagai tersangka, kata Indarto, telah melalui proses mendalam. Penyidik telah memeriksa 25 saksi, 2 ahli, menggeledah dokumen, hingga mendapat penghitungan dari BPK. 

"Selanjutnya bakal dilakukan pemberkasan dan penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum," pungkas dia. 
 
Tanah Pertamina di Simprug seluas 1.088 meter persegi dilepas pada 2011. Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016 dan penyidik menaikan status kasus ke penyidikan pada awal 2017.
 
Pada Rabu 7 Juni 2017, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah 9 ruangan di Kantor Pertamina, Jakarta Pusat. Penyidik mengamankan komputer serta beberapa dokumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>