Roy Suryo. Foto: MI
Roy Suryo. Foto: MI

GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo Terkait Pencemaran Nama Baik

Rahmatul Fajri • 26 Februari 2022 04:06
Jakarta: Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing, namun ditolak polisi.
 
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan Roy Suryo dilaporkan terkait unggahan di akun Twitter yang berisi potongan pernyataan Yaqut. Ia menilai Roy Suryo melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.
 
"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," kata Dendy, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2022.

Baca: Polisi Jelaskan Alasan Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag
 
Dendy menilai Yaqut bukan membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Ia menyebut pernyataan Yaqut terkait konteks penjelasan penggunaan pengeras suara masjid.
 
"Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi, Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan," ujar dia.
 
Laporan GP Ansor tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.
 
Dendy menilai Roy Suryo berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2. Kemudian, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan