Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Istimewa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Istimewa.

Polisi Jelaskan Alasan Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag

Rahmatul Fajri • 25 Februari 2022 13:03
Jakarta: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan alasan pihaknya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Laporan terkait pernyataan Yaqut yang dianggap menyandingkan toa masjid dengan suara gongongan anjing.
 
Zulpan mengatakan pihaknya menolak laporan tersebut karena lokasi kejadian atau tempat Yaqut melontarkan pernyataannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia berharap tidak ada polemik di balik penolakan laporan itu.
 
Polda Metro Jaya tidak memproses laporan, jelas dia, karena lokasi kejadiannya di Riau. Zulpan menyarankan pelapor untuk melapor ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.

"Kan itu locus delictinya di Riau kalau tidak salah itu diucapkannya. Bukan di Jakarta. Makanya disarankan itu di Bareskrim lapornya," kata Zulpan dilansir Media Indonesia, Jumat, 25 Februari 2022.
 
Baca: Menag Yaqut Diminta Introspeksi Diri
 
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait pernyataannya yang dianggap menyandingkan toa masjid dengan suara gongongan anjing. Dalam laporannya, Roy Suryo mengatakan akan membawa sejumlah alat bukti mulai dari audio dan visual statemen Yaqut.
 
Selain itu, pihaknya juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut. Namun, laporan eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ditolak polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan