Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Istimewa

Rugikan Negara Rp2,6 Trliun, Kejagung Sita Puluhan Ribu Lahan Tersangka LPEI

Al Abrar • 22 Februari 2022 11:27
Jakarta: Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 Triliun.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, salah satu asetnya diambil ialah pemilik Johan Darsono Group, Johan Darsono. Kejaksaan mencatat, sekitar 85.427 meter persegi tanah milik Johan disita.
 
"Lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 meter persegi di Desa Kedunganyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan enam bidang tanah denagn jumlah luas 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," kata Leonard.

Leonard menjelaskan bahwa penyitaan itu telah didasarkan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022. 
 
Baca: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI
 
Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa 11 bidang tanah seluas 1.496 meter persegi milik Direktur PT Mulia Walet Indonesia Suyono yang dijadikan sebagai rumah toko (Ruko) di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
 
"Penyitaan 11 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang," jelas Leonard.
 
Leonard menjelaskan bahwa keseluruhan aset yang disita itu nantinya akan ditaksir atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tim Penyidik, kata Leonard, akan melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.
 
"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujarnya.  
 
Dalam kasus ini, kedua tersangka turut dijerat Pasal TPPU. Kejaksaan menduga LPEI tak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam melakukan proses pembiayaan ekspor nasional kepada sejumlah perusahaan. 
 
Penyidik mengindikasikan ada aturan kebijakan perkreditan LPEI yang dilanggar oleh tersangka sehingga mengakibatkan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada 2019.
 
Fasilitas pembiayaan yang bermasalah itu diberikan kepada 8 grup usaha yang terdiri atas 27 perusahaan berbeda. Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI mencatat posisi kolektibilitas perusahaan 5 alias macet per tanggal 31 Desember 2019. 
 
Oleh sebab itu, penyidik mengatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,6 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan