Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Sebanyak dua saksi diperiksa guna mengusut dugaan rasuah tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.
Leonard mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 7 Februari 2022. Kedua saksi itu ialah TW, selaku Supervisor KJPP Asmawi, dan A, selaku penanggung jawab pada KJPP Nana, Imaduddin.
"(Kedua saksi) diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI," ungkap Leonard.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Baik yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," beber Leonard.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Salah satunya kuasa hukum, Didit Wijayanto. Sebagai kuasa hukum para saksi, Didit dinilai sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
Baca: Didakwa Merintangi Penyidikan, Advokat Didit Ajukan Keberatan
Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, Didit telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 26 dan 30 November 2021. Namun, Didit tidak pernah hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Didit kini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Tersangka kedua ialah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Lalu, NH, selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018.
Tersangka lainnya yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020 berinisial EM; mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 berinisial CRGS. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018; ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manajer Resiko PT BUS Indonesia.
Didit bersama tujuh tersangka lainnya bukanlah tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, serta tidak mau memberikan keterangan.
Jakarta: Penyidik
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI) periode 2013-2019. Sebanyak dua saksi diperiksa guna mengusut dugaan rasuah tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.
Leonard mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 7 Februari 2022. Kedua saksi itu ialah TW, selaku Supervisor KJPP Asmawi, dan A, selaku penanggung jawab pada KJPP Nana, Imaduddin.
"(Kedua saksi) diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur
LPEI," ungkap Leonard.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Baik yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," beber Leonard.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Salah satunya kuasa hukum, Didit Wijayanto. Sebagai kuasa hukum para saksi, Didit dinilai sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
Baca:
Didakwa Merintangi Penyidikan, Advokat Didit Ajukan Keberatan
Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, Didit telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 26 dan 30 November 2021. Namun, Didit tidak pernah hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Didit kini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Tersangka kedua ialah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Lalu, NH, selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018.
Tersangka lainnya yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020 berinisial EM; mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 berinisial CRGS. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018; ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manajer Resiko PT BUS Indonesia.
Didit bersama tujuh tersangka lainnya bukanlah tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, serta tidak mau memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)