Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacungi jempol polisi yang menangkap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok. Mereka ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) di Menara Suar Anyer.
"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dimaksud dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Mugen S Sartoto melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Mei 2022.
Ketiganya ditangkap Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon. Mereka mematok harga Rp50 ribu untuk parkir mobil, dan Rp20 ribu untuk parkir motor di Menara Suar Anyer.
Baca: Viral Pungli di Pantai Padang, 15 Pemuda Ditangkap
Mugen mengatakan pihaknya tidak membela tiga ASN itu. Kemenhub tidak mentolerir pungli dalam bentuk apapun.
"Kami akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut," tutur Mugen.
Kemenhub menginstruksikan jajarannya menolak pemberian dari pihak mana pun. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2021.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacungi jempol
polisi yang menangkap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok. Mereka ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) di Menara Suar Anyer.
"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dimaksud dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Mugen S Sartoto melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Mei 2022.
Ketiganya ditangkap Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon. Mereka mematok harga Rp50 ribu untuk parkir mobil, dan Rp20 ribu untuk parkir motor di Menara Suar Anyer.
Baca:
Viral Pungli di Pantai Padang, 15 Pemuda Ditangkap
Mugen mengatakan pihaknya tidak membela tiga ASN itu. Kemenhub tidak mentolerir
pungli dalam bentuk apapun.
"Kami akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut," tutur Mugen.
Kemenhub menginstruksikan jajarannya menolak pemberian dari pihak mana pun. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)