Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) didorong meningkatkan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba swasta. Pengawasan mencegah munculnya lembaga rehabilitasi liar.
"Karena jika tidak diawasi bisa terjadi kompetisi tidak sehat, membuat isu-isu saling menjatuhkan antarlembaga," kata Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Komjen Pol (Purn) Togar M Sianipar dalam keterangannya, Minggu, 19 Desember 2021.
Baca: Sukseskan P4GN, Yayasan Rehabilitasi Narkoba Harus Tunduk Aturan Pemerintah
Dia menjelaskan masyarakat memang bisa membentuk lembaga rehabilitasi bagi pengguna penyalahgunaan narkoba. Hal itu merujuk pada peran serta masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sejauh ini baru ada sekitar 16 lembaga rehabilitasi narkoba milik pemerintah," ungkap Togar.
Dia mengingatkan agar masyarakat yang ingin membentuk lembaga rehabilitasi juga harus mendaftarkannya ke Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan BNN. Sehingga, lembaga memiliki izin dan memenuhi standardisasi pelayanan rehabilitasi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Togar mengatakan lembaga swasta bisa melayani rehabilitasi pecandu yang mengakui perbuatannya. Namun, mereka tak boleh sembarangan merehabilitasi pengguna narkoba yang tertangkap, karena harus melalui kajian Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri atas Kejaksaan, polisi, ahli hukum, ahli kedokteran, dan psikolog.
"Mereka yang menentukan apakah pengguna itu harus dirawat, direhabilitasi di lembaga rehabilitasi pemerintah atau swasta, sekaligus menentukan sepenuhnya direhabilitasi atau menjalani hukuman sambil direhabilitasi," papar Togar.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (
BNN) didorong meningkatkan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba swasta. Pengawasan mencegah munculnya lembaga
rehabilitasi liar.
"Karena jika tidak diawasi bisa terjadi kompetisi tidak sehat, membuat isu-isu saling menjatuhkan antarlembaga," kata Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Komjen Pol (Purn) Togar M Sianipar dalam keterangannya, Minggu, 19 Desember 2021.
Baca:
Sukseskan P4GN, Yayasan Rehabilitasi Narkoba Harus Tunduk Aturan Pemerintah
Dia menjelaskan masyarakat memang bisa membentuk lembaga rehabilitasi bagi pengguna penyalahgunaan narkoba. Hal itu merujuk pada peran serta masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sejauh ini baru ada sekitar 16 lembaga rehabilitasi
narkoba milik pemerintah," ungkap Togar.
Dia mengingatkan agar masyarakat yang ingin membentuk lembaga rehabilitasi juga harus mendaftarkannya ke Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan BNN. Sehingga, lembaga memiliki izin dan memenuhi standardisasi pelayanan rehabilitasi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Togar mengatakan lembaga swasta bisa melayani rehabilitasi pecandu yang mengakui perbuatannya. Namun, mereka tak boleh sembarangan merehabilitasi pengguna narkoba yang tertangkap, karena harus melalui kajian Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri atas Kejaksaan, polisi, ahli hukum, ahli kedokteran, dan psikolog.
"Mereka yang menentukan apakah pengguna itu harus dirawat, direhabilitasi di lembaga rehabilitasi pemerintah atau swasta, sekaligus menentukan sepenuhnya direhabilitasi atau menjalani hukuman sambil direhabilitasi," papar Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)