Ilustrasi sabu-sabu. Medcom.id
Ilustrasi sabu-sabu. Medcom.id

Sukseskan P4GN, Yayasan Rehabilitasi Narkoba Harus Tunduk Aturan Pemerintah

Aria Triyudha • 18 Desember 2021 22:03
Jakarta: Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dicanangkan pemerintah didukung penuh. Program ini harus didukung dengan menjalankan fungsi yayasan rehabilitasi sesuai aturan dan standardisasi yang ditentukan pemerintah.
 
"Sebagai partner pemerintah yang benar, melaksanakan tugas rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Saya menjamin itu," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Cakra Sehati, Komjen Pol (Purn) Togar M Sianipar di kawasan Jalan Buncit Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu, 18 Desember 2021.
 
Togar mengatakan Yayasan Cakra Sehati memiliki tempat rehabilitasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel. Lembaga ini terdaftar resmi di Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Narkotika Nasional RI.

Hal ini ditegaskan Togar sekaligus membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut yayasannya melakukan pemerasan. Dia meminta pihak-pihak tersebut untuk meralat tudingannya dalam waktu 3x24 jam.
 
"Ada tidak bukti-buktinya? kalau tidak bisa membuktikan, itu fitnah sangat keji dan kami berikan kesempatan 3 portal media itu meminta maaf terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel itu atau kami mengambil langkah hukum," tegas Togar.
 
Baca: 83 Napi Lapas Jambi Jalani Rehabilitasi Narkoba
 
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Cakra Sehati Wilis Wulandari. Dia menegaskan Yayasan Cakra Sehati tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pasien rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
 
"Informasi yang menyebutkan lembaga rehabilitasi Yayasan Cakra Sehati sebagai alat untuk memeras dari oknum penegak hukum, serta salah satu pasien penyalahgunaan narkoba yang wajib membayar Rp60 juta untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak benar," kata dia.
 
Wilis juga membantah tudingan yayasannya mengancam pasien akan dipindahkan ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah apabila tidak menyetorkan uang. Pasien atau keluarga pasien penyalahgunaan narkoba yang tidak memiliki kemampuan finansial justru akan dirujuk ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah.
 
"Sehingga, hak pemulihannya tetap terpenuhi tanpa dibebankan biaya," tegas Wilis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan