Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Medcom.id/Kautsar WIdya Prabowo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Medcom.id/Kautsar WIdya Prabowo.

ACT Diduga 'Memutar' Uang Donasi agar Mendapat Keuntungan

Kautsar Widya Prabowo • 06 Juli 2022 16:35
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga dana yang masuk ke rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan, dikelola lebih dulu untuk menghasilkan keuntungan.
 
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tapi dikelola dulu di bisnis tertentu, di situ ada revenue, ada keuntungan," tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Ia mencontohkan, ACT tercatat melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT. Namun, dirinya tidak menyebut spesifik sosok pendiri ACT dimaksud.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," beber dia.
 
Baca: Aliran Dana ACT Diduga Mengalir ke Anggota Al Qaeda

PPATK mengendus ada aliran dana dari ACT ke rekening seseorang yang terafiliasi dengan kelompok teroris Al Qaeda. Ivan tidak menjelaskan secara detail kapan transaksi terlarang tersebut dilakukan. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman keterkaitan ACT dengan kelompok Al Qaeda.
 
PPATK menyebut telah memblokir 60 rekening milik Yayasan ACT di 33 lembaga penyedia jasa keuangan. Pemblokiran buntut dugaan penyelewangan dana di lembaga pengumpul dana umat itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan