Jakarta: Rekening Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, diblokir. Pemblokiran rekening afiliator trading binary option lewat aplikasi Quotex itu dilakukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
Namun, Asep belum mau bicara banyak terkait pemblokiran rekening tersebut. Menurut dia pihaknya tengah fokus pada proses penyitaan aset tersangka.
"Sedang berproses, berarti hari ini sedang berlangsung (penyitaan), sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Polda Jabar Tampung Laporan Korban Doni Salmanan
Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan per Kamis, 10 Maret 2022 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait investasi ilegal. Dengan total 121 rekening yang dimiliki 49 pihak di 56 penyedia jasa keuangan senilai Rp353.980.706.680.
"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99.111.429.666 telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," ungkap Natsir saat dikonfirmasi terpisah.
Namun, Natsir tidak menyebut salah satu rekening yang diblokir itu adalah milik Doni Salmanan. Dia mengatakan para pihak yang ada didalamnya terinci secara jelas dari mana dan kemana dana itu mengalir.
"Hanya saja, hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan hanya dapat disampaikan kepada penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri," jelas Natsir.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Rekening Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan, diblokir. Pemblokiran rekening afiliator
trading binary option lewat aplikasi Quotex itu dilakukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim
Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
Namun, Asep belum mau bicara banyak terkait pemblokiran rekening tersebut. Menurut dia pihaknya tengah fokus pada proses penyitaan aset tersangka.
"Sedang berproses, berarti hari ini sedang berlangsung (penyitaan), sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Polda Jabar Tampung Laporan Korban Doni Salmanan
Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan per Kamis, 10 Maret 2022 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait investasi ilegal. Dengan total 121 rekening yang dimiliki 49 pihak di 56 penyedia jasa keuangan senilai Rp353.980.706.680.
"Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99.111.429.666 telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," ungkap Natsir saat dikonfirmasi terpisah.
Namun, Natsir tidak menyebut salah satu rekening yang diblokir itu adalah milik Doni Salmanan. Dia mengatakan para pihak yang ada didalamnya terinci secara jelas dari mana dan kemana dana itu mengalir.
"Hanya saja, hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan hanya dapat disampaikan kepada penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri," jelas Natsir.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)