Doni Salmanan (YouTube: Doni Salmanan)
Doni Salmanan (YouTube: Doni Salmanan)

Polda Jabar Tampung Laporan Korban Doni Salmanan

P Aditya Prakasa • 11 Maret 2022 13:51
Bandung: Polda Jawa Barat tidak membuka posko laporan untuk para korban dari Doni Salmanan sebagai afiliator salah satu aplikasi trading. Namun kepolisian akan menerima laporan para korban apabila ada yang melaporkan.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi laporan para korban. Kemudia laporan tersebut akan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
 
"Bukan buka posko, kita akomodasi saja. Paling ditampung mau dikirim ke Mabes," ucap Ibrahim saat dihubungi, Jumat 11 Maret 2022.

Meski begitu, kata dia, hingga kini belum ada korban yang melaporkan terkait hal tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ada laporan yang masuk.
 
"Belum ada laporan. Jika ada yang melaporkan (ke Polda Jabar) akan kita tindaklanjuti," kata Ibrahim.
 
Baca: 4 Kecamatan di Aceh Tenggara Terendam Banjir
 
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.
 
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan