Jakarta: Mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Albert Burhan ditetapkan jadi tersangka. Albert tersangka ketiga yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di maskapai pelat merah tersebut.
"(Albert) Tidak melakukan perencanaan penerbangan, tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Ketut menuturkan Albert bersama dua tersangka lainnya tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dalam proses pengadaan pesawat di Garuda. Misalnya tidak melakukan kajian dan menggunakan analisis kebutuhan pesawat.
"Untuk kepentingan penyidikan, (Albert) langsung ditahan selama 20 hari, sampai 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung," imbuh dia.
Baca: Kejagung Bakal Usut Pihak Asing di Rasuah Garuda
Albert disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung telah memeriksa 30 saksi dan dua ahli.
Hingga kini, kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan tim investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung fokus melakukan penyidikan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Sebelumnya pada Kamis, 24 Februari 2022, Kejagung telah menetapkan Setijo Awibowo dan Captain Agus Wahjudo sebagai tersangka. Keduanya adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014.
Jakarta: Mantan Vice President Treasury Management
PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Albert Burhan ditetapkan jadi tersangka. Albert tersangka ketiga yang ditetapkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan
korupsi pengadaan pesawat udara di maskapai pelat merah tersebut.
"(Albert) Tidak melakukan perencanaan penerbangan, tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Ketut menuturkan Albert bersama dua tersangka lainnya tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dalam proses pengadaan pesawat di Garuda. Misalnya tidak melakukan kajian dan menggunakan analisis kebutuhan pesawat.
"Untuk kepentingan penyidikan, (Albert) langsung ditahan selama 20 hari, sampai 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung," imbuh dia.
Baca:
Kejagung Bakal Usut Pihak Asing di Rasuah Garuda
Albert disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung telah memeriksa 30 saksi dan dua ahli.
Hingga kini, kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan tim investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung fokus melakukan penyidikan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Sebelumnya pada Kamis, 24 Februari 2022, Kejagung telah menetapkan Setijo Awibowo dan Captain Agus Wahjudo sebagai tersangka. Keduanya adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)